Selamat Hari Ibu 2022, Kasihmu Sepanjang Masa

Pustaka IAIN Langsa – Rabu (22/02/2022) diperingati sebagai hari ibu. Tema utama yang dibawa dalam Peringatan Hari Ibu tahun ini bertajuk “Perempuan Berdaya Indonesia Maju”. Setiap tahunnya, Momen ini diperingati untuk menghormati dan mengenang jasa para wanita yang telah menjadi seorang ibu. Peringatan Hari Ibu di Indonesia saat ini lebih kepada ungkapkan rasa sayang dan terima kasih kepada para ibu, memuji keibuan para ibu. Berbagai kegiatan dilakukan seperti memberi kado, mengadakan pesta kejutan bagi para ibu, aneka lomba masak dan berkebaya, atau membebaskan para ibu dari beban kegiatan sehari-hari.

Dihimpun dari berbagai sumber, penetapan Hari Ibu pada 22 Desember mengacu pada pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia I yang dihelat di Yogyakarta, pada 22-25 Desember 1928, dua bulan setelah Kongres Pemuda II yang melahirkan Sumpah Pemuda. Hal ini bertujuan untuk menyatukan perkumpulan perempuan-perempuan Indonesia dalam satu Perhimpunan Perempuan Indonesia.

Gedung Mandalabhakti Wanitatama di Jalan Adisucipto, Yogyakarta menjadi saksi sejarah berkumpulnya 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera yang kemudian melahirkan terbentuknya Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Secara resmi 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu adalah setelah Presiden Soekarno melalui melalui Dekrit Presiden no 316 tahun 1959 menetapkan bahwa 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional hingga saat ini.

Namun, Jauh sebelumnya, latar belakang Hari Ibu di Indonesia adalah dari kebangkitan perjuangan perempuan Indonesia yang telah dimulai sebelum masa kemerdekaan. Hal ini ditandai dengan perjuangan pahlawan perempuan di berbagai daerah, seperti Tjuk Njak Dien di Aceh, Nyi Ageng Serang di Jawa Barat, R.A Kartini di Jawa Tengah, dan masih banyak lagi.

Karena itu, tujuan Peringatan Hari Ibu setiap 22 Desember adalah sebagai upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan. Peringatan Hari Ibu menjadi momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan serta gerak perjuangan perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Hukum Memperingati Hari Ibu Dalam Islam

Berbakti kepada orang tua khususnya ibu memang lebih dianjurkan oleh agama Islam. Karena memang ibu sangat besar jasanya bagi anak-anaknya melebihi bapak. Oleh karena itu berbakti kepada Ibu didahulukan daripada berbakti kepada Bapak. Sebagaimana dalam hadits berikut:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, belia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu’. Orang tersebut bertanya kembali, ‘kemudian siapa lagi’, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu’” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548).

Dilansir dari laman NU (22/12) hukum memperingati Hari Ibu atau Mother’s Day dalam Islam disampaikan melalui kompilasi fatwa Mufti Besar Mesir dan Grand Syekh Al-Azhar As-Syarif Syekh Dr. Ali Jum’ah Muhammad yang menyatakan kebolehan memperingati hari ibu. Berbakti kepada kedua orang tua merupakan sifat naluri dan fitrah manusia. Dalam benak setiap orang pasti tertanam rasa cinta dan hormat terhadap kedua orang tua baik ayah maupun ibu. Dari berbagai penjelasan yang telah dikemukakan ini dapat disimpulkan, dalam pandangan Islam memperingati hari ibu hukumnya ialah mubah atau diperbolehkan, sebagai bentuk ekspresi rasa syukur dan berbuat baik kepada kedua orang tua, khususnya ibu.*

Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, peringatan Hari Ibu bukanlah termasuk perkara yang haram. Pengharaman sebuah perkara harus didahului dan dilandasi teks. Dan kaedah dasar memandang perkara dan tradisi adalah boleh. Namun, Syekh Yusuf Qaradhawi juga mengingatkan hendaknya perayaan Hari Ibu, tetap memperhatikan nasib dan kondisi anak-anak yang kehilangan ibu mereka. “Jangan sampai justru perayaan ini menyakiti hati mereka,” kata dia. *

Selamat Hari Ibu 2022 kepada para ibu dan Semoga Allah SWT Mengampuni Dosa-dosa dan Meninggikan Derajat Para Ibu yang sudah Meninggal Dunia” Aamiiin