1. Peraturan Umum

Tata Tertib Perpustakaan

  • Mengenakan pakaian yang sopan, bersih dan rapi;
  • Menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketenangan selama berada di lingkungan Perpustakaan;
  • Menggunakan fasilitas perpustakaan sesuai dengan peruntukannya, tidak untuk kepentinggan di luar ketentuan yang ada;
  • Menjaga sendiri seluruh barang berharga miliknya dan kehilangan barang di Perpustakaan bukan menjadi tanggung jawab pihak Perpustakaan;
  • Menunjukkan KTM/KTA yang masih berlaku ketika menggunakan seluruh fasilitas di Perpustakaan;
  • Pemustaka nonanggota dan tidak membawa kartu sakti/smart card diwajibkan mematuhi peraturan yang berlaku.

  2. Peraturan Peminjaman Bahan Pustaka Prosedur Peminjaman.

  • Setiap melakukan peminjaman, pemustaka wajib memperlihatkan kartu anggota.
  • Setiap anggota perpustakaan tidak diperbolehkan menggunakan kartu perpustakaan milik orang lain.
  • Anggota perpustakaan wajib menjaga kartu anggota dengan baik, jika kartu anggota hilang/rusak anggota perpsutakaan diwajibkan membuat baru dan dikenakan biaya pembuatan ulang yang di bayarkan ke PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jenis koleksi buku yang boleh dipinjam berada di lantai 2 ( dua) perpustakaan.
  • Jumlah koleksi buku yang boleh dipinjam: Mahasiswa S1/S2 sebanyak 3 (tiga) buku ,Dosen & Tenaga Kependidikan sebanyak 3 (tiga).
  • Jumlah koleksi buku yang boleh dipinjam:Mahasiswa S1/S2 sebanyak 3 (tiga) buku ,Dosen & Tenaga Kependidikan sebanyak 3 (tiga).
  • Koleksi buku lantai 2 (dua) dan Tiga (tiga) tidak diperbolehkan untuk fotocopy.
  • Buku yang di pinjam oleh pemustaka dipinjamkan selama 1 (satu ) minggu.
  • Perpanjangan waktu peminjaman hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali

  3. Kewajiban dan Tanggung jawab Peminjaman

  • Peminjam wajib menjaga buku yang dipinjam dengan baik. Dilarang merusak/merobek atau mencoret halaman buku.
  • Kerusakan yang disebabkan oleh peminjam, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam untuk mengganti buku yang sama.
  • Kehilangan buku yang sedang dipinjam sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam, penggantian dapat berupa mengganti buku yang sama.

4. Sanksi

  • Setiap peminjam yang mempunyai buku pinjaman dan telah melewati batas waktu peminjaman tidak diperkenankan meminjam buku lain sebelum buku tersebut dikembalikan.
  • Setiap peminjaman yang terlambat mengembalikan buku dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap peminjam yang terlambat mengembalikan buku sampai 2 (dua) bulan berturut-turut terhitung sejak jatuh tempo, dikenakan sanksi membayar denda dan menyumbangkan 1 (satu) buku yang berhubungan dengan prodi peminjam.
  • Setiap peminjam yang terlambat mengembalikan buku lebih dari 2 (dua) bulan harus membayar denda di pustaka dan membuat surat bebas denda yang nantinya surat tersebut diserahkan ke bagian PNBP sebagai bukti denda telah diselesaikan.

  5. Ketentuan Khusus

  • Setiap mahasiswa/i yang akan mengikuti sidang munaqasyah, diharuskan membuat surat keterangan bebas pustaka, setelah surat keterangan dikeluarkan, maka anggota perpustakaan tersebut tidak diperbolehkan untuk meminjam buku.
  • Setiap mahasiswa/i yang telah lulus sidang, wajib menyerahkan 1 (satu) rangkap skripsi tercetak beserta soft copy nya dalam bentuk CD yang berisi file skripsi Pdf.
  • Setiap mahasiswa/i yang menyerahkan skripsi/tesis ke perpustakaan wajib mengisi formulir penyerahan skripsi yang dibubuhkan materai Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah).

    6. Jam Layanan

Perpustakaan Institut Agama Islam Negeri Langsa dibuka setiap hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Hari                              : Senin s/d Kamis

Jam Buka & Tutup      : 08.00 s/d 16.45 Wib

Jam Istirahat                : 12.00 s/d 14.00 Wib

2. Hari                              : Jum’at

Jam Buka & Tutup      : 08.00 s/d 16.45 Wib

Jam Istirahat                : 11.30 s/d 14.00 Wib

3. Hari                              : Sabtu

Jam Buka & Tutup      : 08.00 s/d 13.00 Wib