Sirkulasi Peminjaman

  • Layanan sirkulasi peminjaman berada di lantai 1, Layanan peminjaman hanya diberikan untuk buku-buku teks yang ada di lantai 2. Pelayanan peminjaman buku teks hanya diberikan kepada anggota yang memiliki KAP (kartu anggota perpustakaan) atas nama sendiri
  • Prosedur/tatacara peminjaman koleksi buku teks adalah sebagai berikut:
    1. Menyerahkan KAP (kartu anggota perpustakaan) milik sendiri yang masih aktif dan buku yang hendak dipinjam kepada petugas
    2. Mengisi (memberi stempel) tanggal kembali buku di slip tanggal kembali yang ada di bagian belakang buku
  • Batas Pinjaman
    Adapun batas jumlah peminjaman koleksi buku teks dan waktu peminjaman dari masing-masing jenis keanggotan yang ada adalah sebagai berikut:
Jenis AnggotaJumlah
Pinjaman
(Kriteria)
Batas
Watu
Keterangan
Mahasiswa S13 Buku7 HariDapat diperpanjang 1 kali
Mahasiswa S23 Buku7 Hari Dapat diperpanjang 1 kali
Dosen Tetap3 Buku7 Hari Dapat diperpanjang 1 kali
Dosen Luar Biasa3 Buku7 Hari Dapat diperpanjang 1 kali
Tenaga Kependidikan3 Buku7 Hari Dapat diperpanjang 1 kali

Catatan :

  • Perpanjangan dilakukan sebelum habis waktu pinjam
  • Tidak diperkenankan memakai KAP (kartu anggota perpustakaan) orang lain, apabila dilanggar akan dikenakan sanksi yang berlaku


Sirkulasi Pengembalian

  • Layanan sirkulasi pengembalian berada di lantai 2

Sanksi

  1. Apabila buku yang dikembalikan dalam keadaan rusak (sobek, basah, berjamur, lengket, brodol, dll) maka peminjam harus mengganti buku sesuai dengan buku yang dirusakkan
  2. Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda Rp.500,-/buku/hari dan pembayaran denda dilakukan pada petugas layanan sirkulasi pengembalian. Denda yang terkumpul oleh perpustakaan akan diserahkan kepada PNBP.
  3. Peminjam yang menghilangkan buku harus mengganti buku sesuai dengan yang dihilangkan, ditambah biaya proses buku sebesar Rp.10.000,-/buku serta membayar denda apabila terlambat mengembalikan.

Perpanjangan

Perpanjangan buku atas buku yang dipinjam dapat dilakukan oleh peminjam apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Belum pernah diperpanjang
  2.  Tidak / belum terlambat dari batas waktu pengembalian
  3. Perpanjangan dapat dilakukan tanpa harus membawa buku yang akan diperpanjang