Sejarah dan Arti Kata “Mudik”

Pustaka-Menjelang lebaran, mayoritas masyarakat Indonesia pasti akan melakukan Mudik, Mudik adalah kegiatan seseorang pulang ke kampung halaman. Mudik berasal dari kata udik yang merupakan Bahasa Melayu berarti hulu atau ujung. Dahulu antara kata mudik dan lebaran tidak memiliki kaitan satu sama lain, dalam bahasa Jawa ngoko kata mudik berarti ‘mulih dilik’ yang berarti ‘pulang sebentar saja’. Namun, kini pengertian mudik dikaitkan dengan kata ‘udik’ yang artinya ‘kampung’.

Sebenarnya tradisi mudik adalah tradisi primordial, masyarakat petani jawa yang sudah berjalan sejak sebelum zaman kerajaan Majapahit, dahulu para perantau pulang ke kampung halaman untuk membersihkan makam para leluhurnya. Hal ini dilakukan untuk meminta keselamatan dalam mencari rezeki, namun istilah mudik lebaran baru berkembang sejak tahun 1970-an, saat itu Jakarta sebagian kota Indonesia tampil menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang mengalami perkembangan pesat. Mereka yang bekerja di kota hanya bisa pulang ke kampung halaman pada saat liburan panjang yakni saat libur lebaran, sehingga momentum ini meluas dan terlihat begitu berkembang menjadi sebuah fenomena

Bagi masyarakat Indonesia memang tidak bisa meninggalkan tradisi mudik ini, ada hal-hal yang membuat masyarakat merasa wajib melaksanakan pulang kampung atau mudik. Pertama, menjadi jalan untuk mencari keberkahan karena bisa bersilaturahmi dengan keluarga, kerabat dan tetangga. Kedua, mudik dapat bertujuan untuk menunjukkan hasil dari keberhasilannya. Ketiga, mudik sebagai momen berbagi kepada sanak saudara yang telah lama tidak bertemu atau dijumpai. Keempat, mudik dapat menjadi terapi psikologi dengan memanfaatkan liburan lebaran untuk berwisata setelah satu tahun sibuk dalam rutinitas pekerjaan, sehingga pada saat kembali bekerja dapat memiliki semangat baru.

Perbedaan Mudik Lebaran 2022 dengan Mudik Tahun Lalu

Jika pada mudik Lebaran tahun 2021 lalu masyarakat harus melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), pada Lebaran tahun 2022 mudik bisa dilakukan dengan syarat yang lebih mudah. 

Presiden Jokowi mengumumkan bahwa syarat utama mudik lebaran 2022 adalah vaksin booster. Namun, jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan mudik asalkan mengikuti syarat-syarat mudik 2022 yang ditetapkan pemerintah.

Syarat mudik terbaru ini berlaku untuk seluruh pemudik yang menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kereta, dan kapal. Melansir sejumlah media, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat mudik lebaran tahun 2022 yang harus dipatuhi.

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran warga

Pengumuman terkait syarat perjalanan mudik lebaran sudah dirilis sejak Kamis, 24 Maret 2022. Singkatnya, syarat perjalanan mudik lebaran warga menurut kategori penerima vaksin, yaitu:

  • Pemudik yang sudah vaksin booster, bebas mudik, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
  • Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.
  • Pemudik yang divaksin baru dosis pertama saja, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

Sementara menurut Budi Gunadi, Menteri Kesehatan RI dalam konferensi pers baru-baru ini, syarat mudik lebaran bagi anak-anak tak harus vaksin booster, namun cukup dengan memperlihatkan hasil tes antigen negatif apabila sudah vaksin kedua, atau memperlihatkan hasil PCR bagi yang baru vaksinasi dosis pertama.

Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Melindungi Lansia saat Lebaran 2022

Syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia. Lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat lebaran karena akan bertemu banyak kerabat. Oleh karena itu, pembebasan dari kewajiban melakukan tes Covid-19 hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.

Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi. Nantinya, akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik

Aturan Lain Terkait Ramadan

Selain mudik dibolehkan, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lainnya jelang Ramadan 2022. Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk shalat tarawih berjamaah di masjid. Sebagaimana diketahui, pada Ramadan sebelumnya pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah dari rumah selama bulan suci lantaran kasus Covid-19 yang belum terkendali.

Namun demikian, pada Ramadhan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran. Aturan lain yang juga dilonggarkan yakni dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Meski begitu, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan. Namun, jika hasilnya positif, pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Presiden mengingatkan bahwa meski situasi pandemi virus Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan, tetapi disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus tetap diutamakan.