Hukum Tukar Uang Baru Menurut Islam

Langsa, Rabu (20/04/2022) Hari raya idul fitri hampir tiba, biasanya menjelang lebaran, banyak orang berbondong-bondong menukar uang baru. Sebagian masyarakat yang tidak mau antre di bank lebih baik menukar uang baru pada masyarakat yang membuka jasa tukar uang yang ada di pinggir jalan. Namun, kini Bank Indonesia telah memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ini menukar uang baru. Cara ini cukup mudah dan praktis karena dilakukan secara online. Oleh karena itu, bagaimana islam mengatur kegiatan tukar menukar uang baru sesuai syariat islam.

Kegiatan tukar menukar atau barter sudah ada sejak zaman Nabi dan telah di atur dalam agama Islam. Bahkan di zaman Rasulullah SAW kegiatan tukar menukar banyak dilakukan. Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku dari tukar menukar yaitu mulai dari jumlah atau takaran, jenis transaksi (tunai non tunai), dan jenis barang yang ditukarkan.

Dalam hadist riwayat muslim dijelaskan mengenai aktivitas tukar menukar pada zaman Nabi. Berikut ini bunyi hadist tersebut: 

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.” 

Berdasarkan hadist di atas sudah jelas bahwa kegiatan tukar menukar harus dilakukan secara tunai dengan ketentuan antara jenis barangnya, jumlah barangnya dan juga harga barang tersebut harus sama. Sedangkan jika jenis barang yang ditukar berbeda maka takaranya boleh sesuka hati asalkan transaksinya tunai. Jika mengacu pada hadist yang telah disebutkan maka hukum tukar uang baru buat lebaran adalah riba. Jika jumlah uang yang ditukar terdapat kelebihan. Contohnya Rp. 100 ribu ditukar dengan pecahan 10 ribu, tetapi dengan selisih Rp.5 ribu atau ada tambahanya. Maka hal tersebut tidak sama walapun transaksi dilakukan secara tunai.

Rupiah yang ditukar dengan rupiah akan tergolong dalam tukar menukar yang sejenis dengan memenuhi dua syarat yaitu, sama nilai dan tunai. Apabila ada tambahan di dalam penukarannya, maka hukum tersebut riba. Dalam syariat Islam riba termasuk ke dalam perbuatan yang akan mendatangkan dosa. Sehingga hukum riba adalah haram. 

Berbeda halnya jika uang baru yang ditukar memiliki nilai dan jenis mata uang yang sama maka hukumnya dibolehkan. Oleh sebab itu, dalam penukaran uang baru untuk lebaran umat Islam harus memperhatikan syariat dan hukumnya agar tidak terjerumus dalam perbuatan riba. Karena sangat disayangkan, niat baik untuk berbagi rezeki justru akan menjadi dosa karena ketidaktahuan. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan menambah wawasan kita terhadap syariat hukum Islam.

Sumber: Suara.com