Evolusi Rupiah dari Masa ke Masa Part I

Langsa, Pustaka IAIN Langsa- U A N G, empat huruf yang seluruh umat manusia tahu dan mengerti maknanya. Sebagai alat tukar untuk mendapatkan sesuatu, orang tua maupun usia kanak-kanak pun mengerti pentingnya uang. Uang memiliki peranan penting dalam sejarah peradaban umat manusia dari masa ke masa. Setelah dunia menemukan uang sebagai alat tukar yang sah. Maka mulailah muncul pemikiran untuk mendesain bentuk uang semudah mungkin untuk dibawa-bawa.

SEJARAH UANG

Ketika kita berbicara mengenai bentuk-bentuk uang, tak luput dari sejarah mula ditemukannya uang sebagai alat transaksi pengganti sistem barter, sebagaimana kita ketahui, sistem barter adalah cara menukarkan satu barang atau jasa dengan barang yang nilai tukarnya setara. Kendala yang sering terjadi dalam sistem barter adalah ketika kedua pihak yang melakukan pertukaran tidak sepakat dengan nilai pertukarannya.

Memandang permasalahan tersebut, akhirnya muncul inovasi baru untuk menciptakan uang komoditas atau uang barang. Karena kebutuhan manusia yang terus meningkat dan tidak efisiennya penggunaan barter maupun uang komoditas, masyarakat mengembangkan alat tukar yang lebih efisien dan terukur yaitu uang. Bentuk uang juga terus berevolusi dari sejak awal kemunculannya. Yang pertama adalah uang kartal, bentuk uang kartal yang kita kenal ada dua macam yaitu uang logam dan uang kertas, uang kartal sering juga kita sebut sebagai uang tunai.

SEJARAH UANG DI INDONESIA

Di Indonesia bentuk uang kartal sudah digunakan sejak zaman penjajahan. Pada masa zaman penjajahan Belanda, masyarakat Indonesia menggunakan Gulden dalam bentuk uang koin dan kertas yang diterbitkan oleh VOC. Begitu pula pada masa penjajahan Jepang pada tahun1942, Jepang menerbitkan uang militer atau gunpyo. Uang militer ini dikenal juga sebagai uang invasi. Saat Jepang kalah dan Indonesia berhasil merdeka, Belanda masih kembali ke Indonesia dengan membonceng sekutu. Belanda menarik mata uang rupiah Jepang lalu menggantinya dengan uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA).

Pasca kemerdekaan tepatnya pada tanggal 2 Oktober 1945, pemerintah Indonesia mengeluarkan maklumat pelarangan mengedarkan dan menggunakan uang NICA tersebut Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah, yaitu De Javasche Bank, DeJapansche Regering, Dai Nippon, dan Dai Nippon Teikoku Seibu. Pada 1946, Indonesia menerbitkan uang sendiri yang disebut sebagai ORI (Oeang Republik Indonesia). Pada penerbitan pertama ORI, tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945, sedangkan ORI pertama kali diedarkan pada 30 Oktober 1946. Penerbitan ini sebagai lambang identitas kemerdekaan serta kedaulatan Indonesia dan juga sebagai alat pemersatu bangsa.

Setelah ORI berhasil terbit, muncul kesulitan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter, hal ini membuat tokoh-tokoh di daerah mengusulkan agar pemerintah mengizinkan tiap daerah mengeluarkan uang sendiri. Pemerintah pun menyetujui adanya ORI daerah (ORIDA) sehingga pada masa itu terdapat 21 jenis mata uang dan 27 jenis ORIDA di Indonesia. Jenis ORIDA tersebut berupa bon, Surat Tanda Penerimaan Uang, Tanda Pembayaran Yang Sah dan ORIDA dalam bentuk Mandat. ORI dan berbagai macam ORIDA yang beredar hanya berlaku sampai 01 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan Uang Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), tepatnya tahun 1949 terjadi konferensi meja bundar, Belanda meminta agar uang NICA dijadikan sebagai satu-satunya alat pembayaran. Namun, Sri Sultan Hamengkubuwono menolak. Kemudian Belanda melakukan survei untuk mengetahui respons masyarakat Indonesia terhadap kedua mata uang tersebut. Survei membuktikan bahwa masyarakat memilih menggunakan ORI sebagai alat pembayaran yang sah.

Berdasarkan hasil survei tersebut, pemerintah pun menetapkan berlakunya mata uang Indonesia bersama, yaitu uang Republik Indonesia Serikat atau uang federal. Mulai 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank. Namun, Pemerintah RIS berlangsung singkat sehingga masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950.

Setelah masa RIS berakhir, terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadikan situasi dalam negeri mudah terpengaruh gejolak perekonomian dunia. Oleh karenanya, pemerintah mengambil kebijakan Gunting Sjafruddin dengan tujuan untuk menyedot uang beredar yang terlalu banyak di Indonesia. Pada 1953, BI didirikan mengganti De Javasche Bank. Kemudian, ada dua macam mata uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia (Kemenkeu) dan BI yaitu; berupa uang kertas dan uang logam. Pemerintah menerbitkan rupiah pecahan di bawah Rp 5 sedangkan BI menerbitkan uang kertas pecahan Rp 5 ke atas.

Lanjut ke part II–>

Sumber:

  • kompas.com
  • ojk.go.id
  • idntimes.com
  • bi.go.id
  • liputan6.com