Cara Menukar Uang Baru via PINTAR BI

Langsa, Pustaka IAIN Langsa – Bertepatan dengan HUT RI ke 77, Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang baru rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022. Peluncuran uang baru ini  sebenarnya tidak berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan uang lama atau yang dikeluarkan sebelumnya. Itu berarti, seluruh uang kertas atau logam sebelumnya tetap masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Yang terpenting uang tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uangnya, berikut ini cara menukar uang baru emisi 2022 melalui layanan Bank Indonesia seperti mengutip laman bi.go.id, Selasa (23/8/2022).

Dalam rangka pengedaran uang Rupiah emisi baru Tahun Emisi (TE) 2022, masyarakat dapat melakukan pemesanan uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.
  2. Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentikan oleh Bank Indonesia.
  3. Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
  • 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
  • 4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
  • 2 (dua) lembar pecahan Rp1.000

Cara Tukar Uang Baru Secara Online:

  • 1. Menyiapkan KTP
  • 2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
  • 3. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
  • 4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
  • 5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
  • 6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
  • 7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
  • 8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Sumber:

  • pintar.bi.go.id
  • suara.com