ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia)

ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia) merupakan portal yang disiapkan oleh Kemenristekdikti sebagai amanat dari Permenristekdikti nomor tentang integritas akademik untuk melakukan promosi dalam Pembinaan, Evaluasi dan Pengukuran, Klasifikasi dan Pelanggaran serta sanksi yang diberikan untuk pelanggar integritas Akademik. Anjani akan menjadi wadah dan payung hukum yang melindungi seluruh tulisan ilmiah yang ada di Indonesia. Maka dari itu, antara RAMA dan ANJANI memiliki peran yang sama di era Open Access ini yaitu melindungi penelitian dari plagiarisme dan menjadi wadah arsip digital yang menyimpan data penelitian secara nasional.

Integritas Akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan yang berdasarkan pada nilai kejujuran, kredibilitas, kewajaran, kehormatan, dan tanggung jawab dalam kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Anjani menyiapkan perangkat lunak untuk mendeteksi kesamaan karya ilmiah sehingga tingkat plagiarisme dapat diukur. Sumber dokumen diperoleh dari integrasi repository perguruan tinggi dan lembaga litbang dalam portal RAMA, Integrasi jurnal elektronik di portal GARUDA dan integrasi kekayaan intelektual peneliti di Indonesia dalam portal SINTA.

Pelanggaran Integritas:

  1. Fabrikasi dan Falsifikasi:
  • Data, gambar, dan referensi yang digunakan dalam menyusun karya ilmiah.
  • Fabrikasi ,dalam hal di atas membuat atau mengadakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada.
  • Falsifikasi, modifikasi ( penambahan, pengurangan, perubahan) sesuatu yang sudah ada, untuk keuntungan dan tujuan penelitian.

2. “Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam
memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai
untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau
seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui
sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara
tepat dan memadai”
(Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 17 Tahun 2010)

Batasan Plagiarisme
• Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam
susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa
menyebutkan identitas sumbernya.
• Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan
/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah
sebagai karya sendiri.
• Mengumpulkan karya ilmiah yang dibuat orang lain (dengan
cara membeli maupun membayar) dan diakui sebagai
karyanya
• Menggunakan suatu karya untuk dikumpulkan pada satu
tugas akademik, yang sebelumnya telah digunakan pada
tugas akademik lain yang terkait dengan suatu mata kuliah.

Tindakan yang tidak tergolong
plagiarisme
• Menggunakan pengetahuan yang sudah menjadi fakta
umum di masyarakat. Misalnya tanggal-tanggal bersejarah,
ibu kota suatu negara.
• Menggunakan peribahasa yang sudah umum dikenal. Katakata mutiara yang tidak diketahui lagi siapa penciptanya.
• Memparafrasa kalimat orang lain, dengan tetap
menyebutkan sumbernya secara jelas.
• Melakukan kutipan, sehingga jelas, bagian karya yang
dikutip dari karya orang

3. Kepengarangan Tidak Sah
• Menambahkan nama orang yang tidak
terlibat atau tidak berhak atau tidak
berkontribusi (gift author)
• menghilangkan nama orang yang
sebenarnya terlibat atau berkontribusi
(ghost author)

4. Konflik Kepentingan
• Proses sitasi atas sumber
• Tidak mengakui sumber dana
• Proses pelaksanaan penelitian

5. Pengajuan Jamak
• proses pengajuan satu naskah yang sama
kepada beberapa jurnal yang berbeda
dalam waktu bersamaan