Resensi Buku : “Hukum Ekonomi Islam”

Judul Buku : Hukum Ekonomi Islam
Penulis : Dr. Suhrawardi K. Lubis, S.H., Sp.N., M.H. dan Farid Wajadi, M.Hum.
Penerbit : Sinar Grafika
Tebal Buku : xiv, 242 hlm.; 23 cm
ISBN : 978-979-007-459-0

Kritik terhadap konsep kapitalisme yang sedang sekarat melahirkan berbagai alternatif gagasan dalam usaha mengatasi problem ekonomi di berbagai negara. Salah satu yang sedang dan tengah menjadi tumpuan harapan banyak orang adalah konsep ekonomi Islam. Setidaknya konsep ekonomi Islam terbukti paling compatible dengan persoalan-persoalan kemasyarakatan, terutama krisis ekonomi yang melanda dunia, terutama Indonesia di paruh era 90-an.

Dalam buku Hukum Ekonomi Islam karya Dr. Suhrawardi K. Lubis, S.H., Sp.N., M.H. dan Farid Wajdi, M.Hum. ini, mengupas seluk beluk kegiatan ekonomi dengan bingkai aturan yang ditetapkan hukum Islam. Artinya, buku ini mencoba memberlakukan aturan tentang prinsip-prinsip yang harus dipenuhi apabila sebuah interaksi antar sesama manusia terjadi, seperti yang berkaitan dengan harta dan hak kepemilikan. Prinsip ini mesti dijadikan sebagai aturan dalam melakukan aktifitas ekonomi.

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli ketika mendeskripsikan fiqh al-mu’amalah, maka setidaknya ditemukan empat prinsip, yaitu: pertama, pada asalnya aktivitas ekonomi itu boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya, kedua, aktivitas ekonomi itu hendaknya dilakukan dengan suka sama suka (antaradlin), ketiga, kegiatan ekonomi yang dilakukan hendaknya mendatangkan maslahat dan menolak mudharat (jalbul mashalih wa darul mafasid), dan keempat, dalam aktivitas ekonomi itu terlepas dari unsur penipuan(gharar), kedzaliman, dan unsur lain yang diharamkan oleh hukum Islam.Penulis memahami betul tentang pentingnya pemahaman berkaitan dengan ekonomi Islam, terlebih lagi jika diarahkan untuk kemaslahatan umat Islam secara universal. Sehingga tidak mengherankan pada bagian pertama penulis mengajak pembaca untuk memahami betapa pentingnya umat Islam mempelajari ekonomi, terutama kaitannya dengan kekayaan materi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Islam tidak menghendaki umatnya hidup dalam ketertinggalan dan keterbelakangan ekonomi.

Dewasa ini, banyak persoalan ekonomi yang sedang trend dan menjadi bagian penting dalam proses interaksi umat Islam di Indonesia. Hal ini coba dituangkan dan dikaji secara komperehensif dalam buku ini, mulai dari pemilikan harta, riba, perdagangan, keuangan, perbankan, bank syari’ah, asuransi maupun kegiatan ekonomi lainnya, serta soal penyelesaian sengketa dalam bidang ekonomi. Dari sini dapat dikatakan, buku ini bersifat kritis dan progresif. Kritis dalam menyikapi setiap fenomena yang terjadi sambil memberikan input konstruktif. Dan progesif yang berarti sarat akan visi perubahan dan kemajuan atas fenomena yang dikritisi. Dalam proses interaksi sosial pada tataran aspek ekonomi, penulis memberikan beberapa kriteria penting, sehingga buku ini memuat aturan hukum yang dapat dijadikan sebagai pedoman yang sesuai dengan al-Qur’an dan Hadis.

Dalam prinsip hukum ekonomi Islam juga dikenal adanya mua’amalah. Prinsip ini menanamkan interaksi positif dalam proses dan cara suka sama suka, serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Misalnya, dalam pinjam meminjam, buku ini secara tegas menggarisbawahi persamaan antara kegiatan pinjam-meminjam dalam ketentuan syari’at Islam dengan konsep pinjam pakai dalam KUH Perdata Pasal 1740. Selain itu, buku ini tidak hanya membahas pada konsep hubungan sosial saja, namun menjelaskan tentang prinsip mekanisme pasar dan peranan ekonomi Islam yang ikut menyumbangkan andil yang amat penting di tengah carut-marut kondisi perekonomian dunia.

Dua paham ekonomi yang selama ini menjadi acuan dan barometer dunia, yaitu ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis ternyata tidak mampu mengatur mekanisme kegiatan pasar saat ini yang serba tidak menentu dan tidak jelas, tetapi semakin memperparah keadaan.

Dalam buku ini ditulis Islam memiliki norma tertentu dalam hal mekanisme pasar, yaitu suatu sistem kerja yang bersifat produktif. Namun ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melopat pada akhirnya terjatuh pula. Seperti halnya dalam pembahasan buku ini, ada sedikit kekurangannya yaitu pada penulisan sumber rujukan atau footnote yang tidak terdapat sama sekali sehingga menyulitkan bagi para pembaca untuk menge-check dan mengkaji secara mendalam. (Resensator : Mulya)

Sumber: https://web.syekhnurjati.ac.id