📄 Tentang SKBP
Surat Keterangan Bebas Pustaka (SKBP) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Perpustakaan IAIN Langsa sebagai salah satu syarat administratif bagi mahasiswa/i yang akan mengikuti sidang munaqasyah.
SKBP memastikan bahwa mahasiswa telah menyelesaikan semua kewajiban peminjaman koleksi perpustakaan sebelum dinyatakan bebas administrasi.
🧾 Syarat Pembuatan SKBP
Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pustaka (SKBP), mahasiswa diwajibkan memenuhi ketentuan berikut:
- Skripsi telah di-ACC oleh kedua pembimbing.
- Mengembalikan semua buku perpustakaan yang pernah dipinjam.
- Mengunduh dan mencetak Formulir SKBP online.
- Mengisi biodata diri pada formulir tersebut.
- Menyerahkan formulir SKBP yang telah diisi ke bagian administrasi perpustakaan.
Setelah persyaratan dipenuhi, petugas bagian administrasi akan memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pustaka (SKBP) bagi mahasiswa yang bersangkutan.
Unduh disini