Layanan Sirkulasi merupakan salah satu layanan utama perpustakaan yang mengatur kegiatan peminjaman, pengembalian, dan perpanjangan koleksi buku teks bagi seluruh anggota perpustakaan.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan pemustaka dalam memanfaatkan koleksi buku secara tertib dan efisien, dengan tetap menjaga keberlangsungan koleksi agar dapat digunakan bersama.
📘 Sirkulasi Peminjaman
Layanan peminjaman buku teks berada di lantai 1, sementara koleksi buku yang dapat dipinjam berada di lantai 2.
Hanya anggota perpustakaan aktif yang memiliki KAP (Kartu Anggota Perpustakaan) atas nama sendiri yang berhak meminjam buku.
Prosedur peminjaman buku teks:
- Serahkan KAP milik sendiri yang masih aktif beserta buku yang ingin dipinjam kepada petugas.
- Petugas akan mengisi atau memberi stempel tanggal pengembalian pada slip di bagian belakang buku.
Batas jumlah dan waktu peminjaman:
| Jenis Anggota | Jumlah Pinjaman | Batas Waktu | Keterangan | ||||||
| 3 Buku |
| Dapat diperpanjang 1 kali | ||||||
| Mahasiswa S2 | 3 Buku |
| Dapat diperpanjang 1 kali | ||||||
| Dosen Tetap | 3 Buku |
| Dapat diperpanjang 1 kali | ||||||
| Dosen Luar Biasa | 3 Buku |
| Dapat diperpanjang 1 kali | ||||||
| Tenaga Kependidikan | 3 Buku |
| Dapat diperpanjang 1 kali |
Catatan:
- Perpanjangan dilakukan sebelum masa pinjam berakhir.
- Tidak diperkenankan menggunakan KAP milik orang lain. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
📗 Sirkulasi Pengembalian
Layanan pengembalian buku dilakukan di lantai 2.
Pemustaka diharapkan mengembalikan buku sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan untuk menghindari denda keterlambatan.
⚖️ Sanksi dan Denda
Kerusakan Buku:
- Jika buku dikembalikan dalam kondisi rusak (sobek, basah, berjamur, lengket, brodol, dll), peminjam wajib mengganti buku dengan judul dan edisi yang sama.
Keterlambatan Pengembalian:
- Denda sebesar Rp500,- per buku per hari, dibayarkan kepada petugas layanan sirkulasi.
- Denda yang terkumpul akan disetorkan ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Kehilangan Buku:
- Peminjam wajib mengganti buku yang hilang dengan buku sejenis, ditambah biaya proses administrasi sebesar Rp10.000,- per buku dan membayar denda keterlambatan (jika ada).
🔁 Perpanjangan Peminjaman
Peminjam dapat melakukan perpanjangan masa pinjam buku jika memenuhi ketentuan berikut:
- Buku belum pernah diperpanjang sebelumnya.
- Buku belum melewati batas waktu pengembalian.
- Perpanjangan dapat dilakukan tanpa membawa buku yang akan diperpanjang.
Dengan adanya Layanan Sirkulasi, perpustakaan berupaya memberikan kemudahan bagi seluruh anggota untuk mengakses koleksi secara tertib, serta menumbuhkan tanggung jawab dalam pemeliharaan dan penggunaan bahan pustaka.