Layanan Sirkulasi merupakan salah satu layanan utama perpustakaan yang mengatur kegiatan peminjaman, pengembalian, dan perpanjangan koleksi buku teks bagi seluruh anggota perpustakaan.

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan pemustaka dalam memanfaatkan koleksi buku secara tertib dan efisien, dengan tetap menjaga keberlangsungan koleksi agar dapat digunakan bersama.

📘 Sirkulasi Peminjaman

Layanan peminjaman buku teks berada di lantai 1, sementara koleksi buku yang dapat dipinjam berada di lantai 2.

Hanya anggota perpustakaan aktif yang memiliki KAP (Kartu Anggota Perpustakaan) atas nama sendiri yang berhak meminjam buku.

Prosedur peminjaman buku teks:

  1. Serahkan KAP milik sendiri yang masih aktif beserta buku yang ingin dipinjam kepada petugas.
  2. Petugas akan mengisi atau memberi stempel tanggal pengembalian pada slip di bagian belakang buku.

Batas jumlah dan waktu peminjaman:

Jenis AnggotaJumlah PinjamanBatas WaktuKeterangan
Mahasiswa S1
3 Buku
7 Hari
Dapat diperpanjang 1 kali
Mahasiswa S23 Buku
7 Hari
Dapat diperpanjang 1 kali
Dosen Tetap3 Buku
7 Hari
Dapat diperpanjang 1 kali
Dosen Luar Biasa3 Buku
7 Hari
Dapat diperpanjang 1 kali
Tenaga Kependidikan3 Buku
7 Hari
Dapat diperpanjang 1 kali


Catatan:

  • Perpanjangan dilakukan sebelum masa pinjam berakhir.
  • Tidak diperkenankan menggunakan KAP milik orang lain. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

📗 Sirkulasi Pengembalian

Layanan pengembalian buku dilakukan di lantai 2.

Pemustaka diharapkan mengembalikan buku sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan untuk menghindari denda keterlambatan.

⚖️ Sanksi dan Denda

Kerusakan Buku:

  • Jika buku dikembalikan dalam kondisi rusak (sobek, basah, berjamur, lengket, brodol, dll), peminjam wajib mengganti buku dengan judul dan edisi yang sama.

Keterlambatan Pengembalian:

  • Denda sebesar Rp500,- per buku per hari, dibayarkan kepada petugas layanan sirkulasi.
  • Denda yang terkumpul akan disetorkan ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Kehilangan Buku:

  • Peminjam wajib mengganti buku yang hilang dengan buku sejenis, ditambah biaya proses administrasi sebesar Rp10.000,- per buku dan membayar denda keterlambatan (jika ada).

      🔁 Perpanjangan Peminjaman

      Peminjam dapat melakukan perpanjangan masa pinjam buku jika memenuhi ketentuan berikut:

      • Buku belum pernah diperpanjang sebelumnya.
      • Buku belum melewati batas waktu pengembalian.
      • Perpanjangan dapat dilakukan tanpa membawa buku yang akan diperpanjang.

      Dengan adanya Layanan Sirkulasi, perpustakaan berupaya memberikan kemudahan bagi seluruh anggota untuk mengakses koleksi secara tertib, serta menumbuhkan tanggung jawab dalam pemeliharaan dan penggunaan bahan pustaka.