NPP IAIN Langsa: Nomor Pokok Perpustakaan Nasional 1174042F0000001
pustaka@iainlangsa.ac.id

Peraturan Umum

Tata Tertib Perpustakaan
1

Mengenakan pakaian yang sopan, bersih dan rapi.

2

Menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketenangan selama berada di lingkungan Perpustakaan.

3

Menggunakan fasilitas perpustakaan sesuai dengan peruntukannya, tidak untuk kepentinggan di luar ketentuan yang ada.

4

Menjaga sendiri seluruh barang berharga miliknya dan kehilangan barang di Perpustakaan bukan menjadi tanggung jawab pihak Perpustakaan.

5

Menunjukkan KTM/KTA yang masih berlaku ketika menggunakan seluruh fasilitas di Perpustakaan.

6

Pemustaka nonanggota dan tidak membawa kartu sakti/smart card diwajibkan mematuhi peraturan yang berlaku.

Peraturan Peminjaman Bahan Pustaka

Prosedur Peminjaman
1

Setiap melakukan peminjaman, pemustaka wajib memperlihatkan kartu anggota.

2

Setiap anggota perpustakaan tidak diperbolehkan menggunakan kartu perpustakaan milik orang lain.

3

Anggota perpustakaan wajib menjaga kartu anggota dengan baik, jika kartu anggota hilang/rusak anggota perpustakaan diwajibkan membuat baru dan dikenakan biaya pembuatan ulang yang dibayarkan ke PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

4

Jenis koleksi buku yang boleh dipinjam berada di lantai 2 (dua) perpustakaan.

5

Jumlah koleksi buku yang boleh dipinjam: Mahasiswa S1/S2 sebanyak 3 (tiga) buku, Dosen & Tenaga Kependidikan sebanyak 3 (tiga) buku.

6

Koleksi buku lantai 2 (dua) dan Tiga (tiga) tidak diperbolehkan untuk fotocopy.

7

Buku yang dipinjam oleh pemustaka dipinjamkan selama 1 (satu) minggu.

8

Perpanjangan waktu peminjaman hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali.

Informasi Penting: Pastikan kartu anggota dalam kondisi baik dan selalu bawa saat berkunjung ke perpustakaan.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Peminjaman

1

Peminjam wajib menjaga buku yang dipinjam dengan baik. Dilarang merusak/merobek atau mencoret halaman buku.

2

Kerusakan yang disebabkan oleh peminjam, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam untuk mengganti buku yang sama.

3

Kehilangan buku yang sedang dipinjam sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam, penggantian dapat berupa mengganti buku yang sama.

Peringatan: Setiap kerusakan atau kehilangan buku akan dikenakan sanksi penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi

1

Setiap peminjam yang mempunyai buku pinjaman dan telah melewati batas waktu peminjaman tidak diperkenankan meminjam buku lain sebelum buku tersebut dikembalikan.

2

Setiap peminjaman yang terlambat mengembalikan buku dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3

Setiap peminjam yang terlambat mengembalikan buku sampai 2 (dua) bulan berturut-turut terhitung sejak jatuh tempo, dikenakan sanksi membayar denda dan menyumbangkan 1 (satu) buku yang berhubungan dengan prodi peminjam.

4

Setiap peminjam yang terlambat mengembalikan buku lebih dari 2 (dua) bulan harus membayar denda di pustaka dan membuat surat bebas denda yang nantinya surat tersebut diserahkan ke bagian PNBP sebagai bukti denda telah diselesaikan.

Sanksi Tegas: Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan sanksi denda dan pembatasan peminjaman sesuai ketentuan.

Ketentuan Khusus

1

Setiap mahasiswa/i yang akan mengikuti sidang munaqasyah, diharuskan membuat surat keterangan bebas pustaka, setelah surat keterangan dikeluarkan, maka anggota perpustakaan tersebut tidak diperbolehkan untuk meminjam buku.

2

Setiap mahasiswa/i yang telah lulus sidang, wajib menyerahkan 1 (satu) rangkap skripsi tercetak beserta soft copy nya dalam bentuk CD yang berisi file skripsi PDF.

3

Setiap mahasiswa/i yang menyerahkan skripsi/tesis ke perpustakaan wajib mengisi formulir penyerahan skripsi yang dibubuhkan materai Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah).

Untuk Mahasiswa: Pastikan semua persyaratan perpustakaan telah dipenuhi sebelum sidang munaqasyah.

Jam Layanan

Perpustakaan Institut Agama Islam Negeri Langsa dibuka setiap hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Hari Jam Buka & Tutup Jam Istirahat
Senin s/d Kamis 08.00 s/d 16.45 WIB 12.00 s/d 14.00 WIB
Jum'at 08.00 s/d 16.45 WIB 11.30 s/d 14.00 WIB
Sabtu 08.00 s/d 13.00 WIB -

Catatan: Jam operasional dapat berubah sewaktu-waktu pada hari libur nasional atau kegiatan khusus institut.