31. Rupiah Tahun 1995 Seri Cengkeh - Cendrawasih



32. Rupiah Tahun 1998 Seri Ki Hajar Dewantoro



33. Rupiah Tahun 1999 Seri WR Soepratman



34. Rupiah Tahun 1999 Seri Soekarno Hatta



35. Rupiah Tahun 2000 Seri Kapitan Pattimura



36. Rupiah Tahun 2001 Seri Tuanku Imam Bondjol



37. Rupiah Tahun 2005 Seri I Gusti Ngurah Rai



38. Rupiah Tahun 2005 Seri Sultan Mahmud Badaruddin II



39. Rupiah Tahun 2011 Seri Oto Iskandar Di Nata



40. Rupiah Tahun 2011 Seri Soekarno dan Mohammad Hatta



44. Rupiah Tahun 2016 Seri Tjut Meutia



45. Rupiah Tahun 2016 Seri Mohammad Hoesni Thamrin



46. Rupiah Tahun 2016 Seri Dr. K.H. Idham Chalid



47. Rupiah Tahun 2016 Seri Frans Kaisiepo



48. Rupiah Tahun 2016 Seri Dr. G.S.S.J. Ratulangi



49. Rupiah Tahun 2016 Seri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja



50. Rupiah Tahun 2016 Seri Dr. (H.C.) Ir. Soekarno and Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta



Demikianlah perjalanan perubahan bentuk uang rupiah hingga tahun 2016. Namun bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) meluncurkan pecahan uang kertas baru. Tema uang kertas rupiah tahun emisi 2022 yaitu keragaman budaya dan kekayaan bangsa yang menyatu dalam simbol satu kedaulatan makna bagi persatuan Indonesia dan bentuk sepahamnya seluruh nusantara. Uang kertas emisi baru ini bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2022.


Pecahan uang kertas baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000 dan tidak akan mengeluarkan pecahan uang logam baru. Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menjelaskan tidak dikeluarkannya pecahan uang logam baru karena tidak ada urgensi untuk diubah. Pecahan uang logam yang lama masih dikenali masyarakat.


Presiden Joko Widodo menetapkan delapan pahlawan nasional yang diabadikan sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022. Berdasarkan keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 yang dibuat pada tanggal 6 Juli 2022, sebagai berikut:


a. Gambar pahlawan nasional Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 100 ribu. 


b. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 50 ribu. 


c. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J Ratulangi  sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 20 ribu.


d. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo  sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 10 ribu. 


e. Gambar pahlawan nasional D.r. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 5.000.


f. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama  bagian depan pada rupiah pecahan Rp 2.000. 


g. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan pada rupiah pecahan Rp 1.000. 


Dibawah ini tampak dari uang Rupiah emisi 2022, sebagai berikut:









Demikianlah penampakan dari uang baru emisi 2022, BI juga menegaskan keberadaan uang kertas sebelumnya tetap berlaku. Uang rupiah yang sebelumnya dikeluarkan masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. Bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru bisa melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang disediakan BI. Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.


Sumber:


  1. Suara.com
  2. bi.go.id