31. Rupiah Tahun 1995 Seri Cengkeh – Cendrawasih
32. Rupiah Tahun 1998 Seri Ki Hajar Dewantoro
33. Rupiah Tahun 1999 Seri WR Soepratman
34. Rupiah Tahun 1999 Seri Soekarno Hatta
35. Rupiah Tahun 2000 Seri Kapitan Pattimura
36. Rupiah Tahun 2001 Seri Tuanku Imam Bondjol
37. Rupiah Tahun 2005 Seri I Gusti Ngurah Rai
38. Rupiah Tahun 2005 Seri Sultan Mahmud Badaruddin II
39. Rupiah Tahun 2011 Seri Oto Iskandar Di Nata
40. Rupiah Tahun 2011 Seri Soekarno dan Mohammad Hatta
44. Rupiah Tahun 2016 Seri Tjut Meutia
45. Rupiah Tahun 2016 Seri Mohammad Hoesni Thamrin
46. Rupiah Tahun 2016 Seri Dr. K.H. Idham Chalid
47. Rupiah Tahun 2016 Seri Frans Kaisiepo
48. Rupiah Tahun 2016 Seri Dr. G.S.S.J. Ratulangi
49. Rupiah Tahun 2016 Seri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja
50. Rupiah Tahun 2016 Seri Dr. (H.C.) Ir. Soekarno and Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta
Demikianlah perjalanan perubahan bentuk uang rupiah hingga tahun 2016. Namun bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) meluncurkan pecahan uang kertas baru. Tema uang kertas rupiah tahun emisi 2022 yaitu keragaman budaya dan kekayaan bangsa yang menyatu dalam simbol satu kedaulatan makna bagi persatuan Indonesia dan bentuk sepahamnya seluruh nusantara. Uang kertas emisi baru ini bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2022.
Pecahan uang kertas baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000 dan tidak akan mengeluarkan pecahan uang logam baru. Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menjelaskan tidak dikeluarkannya pecahan uang logam baru karena tidak ada urgensi untuk diubah. Pecahan uang logam yang lama masih dikenali masyarakat.
Presiden Joko Widodo menetapkan delapan pahlawan nasional yang diabadikan sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022. Berdasarkan keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 yang dibuat pada tanggal 6 Juli 2022, sebagai berikut:
a. Gambar pahlawan nasional Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 100 ribu.
b. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 50 ribu.
c. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 20 ribu.
d. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 10 ribu.
e. Gambar pahlawan nasional D.r. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 5.000.
f. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 2.000.
g. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan pada rupiah pecahan Rp 1.000.
Dibawah ini tampak dari uang Rupiah emisi 2022, sebagai berikut:
Demikianlah penampakan dari uang baru emisi 2022, BI juga menegaskan keberadaan uang kertas sebelumnya tetap berlaku. Uang rupiah yang sebelumnya dikeluarkan masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. Bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru bisa melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang disediakan BI. Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Sumber:
- Suara.com
- bi.go.id