Lewati ke konten
Perpustakaan

Peraturan dan Tata Tertib

Ketentuan keanggotaan, peminjaman, dan jam layanan.

Tata tertib perpustakaan

  1. Mengenakan pakaian yang sopan, bersih, dan rapi.
  2. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketenangan selama berada di lingkungan perpustakaan.
  3. Menggunakan fasilitas perpustakaan sesuai peruntukannya, tidak untuk kepentingan di luar ketentuan yang ada.
  4. Menjaga sendiri seluruh barang berharga miliknya; kehilangan barang di perpustakaan bukan tanggung jawab pihak perpustakaan.
  5. Menunjukkan KTM/KTA yang masih berlaku ketika menggunakan seluruh fasilitas perpustakaan.
  6. Pemustaka nonanggota dan yang tidak membawa kartu sakti/smart card wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

Peraturan peminjaman bahan pustaka

  1. Setiap melakukan peminjaman, pemustaka wajib memperlihatkan kartu anggota.
  2. Anggota tidak diperbolehkan menggunakan kartu perpustakaan milik orang lain.
  3. Anggota wajib menjaga kartu anggota dengan baik. Jika kartu hilang atau rusak, anggota wajib membuat kartu baru dan dikenakan biaya pembuatan ulang yang dibayarkan ke PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Koleksi buku yang boleh dipinjam berada di lantai 2 perpustakaan.
  5. Jumlah buku yang boleh dipinjam: mahasiswa S1/S2 sebanyak 3 buku; dosen dan tenaga kependidikan sebanyak 3 buku.
  6. Koleksi buku lantai 2 dan lantai 3 tidak diperbolehkan untuk difotokopi.
  7. Buku dipinjamkan selama 1 (satu) minggu.
  8. Perpanjangan waktu peminjaman hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali.

Kewajiban dan tanggung jawab peminjam

  1. Peminjam wajib menjaga buku yang dipinjam dengan baik. Dilarang merusak, merobek, atau mencoret halaman buku.
  2. Kerusakan yang disebabkan peminjam sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam untuk mengganti dengan buku yang sama.
  3. Kehilangan buku yang sedang dipinjam sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam; penggantian berupa buku yang sama.

Sanksi

  1. Peminjam yang memiliki buku pinjaman melewati batas waktu tidak diperkenankan meminjam buku lain sebelum buku tersebut dikembalikan.
  2. Peminjam yang terlambat mengembalikan buku dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Peminjam yang terlambat mengembalikan buku sampai 2 (dua) bulan berturut-turut sejak jatuh tempo dikenakan denda dan wajib menyumbangkan 1 (satu) buku yang berhubungan dengan program studinya.
  4. Peminjam yang terlambat lebih dari 2 (dua) bulan harus membayar denda di perpustakaan dan membuat surat bebas denda untuk diserahkan ke bagian PNBP sebagai bukti denda telah diselesaikan.

Ketentuan khusus

  1. Mahasiswa yang akan mengikuti sidang munaqasyah wajib membuat Surat Keterangan Bebas Pustaka. Setelah surat dikeluarkan, mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan meminjam buku.
  2. Mahasiswa yang telah lulus sidang wajib menyerahkan 1 (satu) rangkap skripsi tercetak beserta soft copy dalam bentuk CD berisi file skripsi PDF.
  3. Mahasiswa yang menyerahkan skripsi/tesis wajib mengisi formulir penyerahan skripsi yang dibubuhi meterai Rp10.000.

Jam layanan

Hari Buka & tutup Istirahat
Senin – Kamis 08.00 – 16.45 WIB 12.00 – 14.00 WIB
Jumat 08.00 – 16.45 WIB 11.30 – 14.00 WIB
Sabtu 08.00 – 13.00 WIB —

Jam operasional dapat berubah sewaktu-waktu pada hari libur nasional atau kegiatan khusus institut.