Tata tertib perpustakaan
- Mengenakan pakaian yang sopan, bersih, dan rapi.
- Menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketenangan selama berada di lingkungan perpustakaan.
- Menggunakan fasilitas perpustakaan sesuai peruntukannya, tidak untuk kepentingan di luar ketentuan yang ada.
- Menjaga sendiri seluruh barang berharga miliknya; kehilangan barang di perpustakaan bukan tanggung jawab pihak perpustakaan.
- Menunjukkan KTM/KTA yang masih berlaku ketika menggunakan seluruh fasilitas perpustakaan.
- Pemustaka nonanggota dan yang tidak membawa kartu sakti/smart card wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
Peraturan peminjaman bahan pustaka
- Setiap melakukan peminjaman, pemustaka wajib memperlihatkan kartu anggota.
- Anggota tidak diperbolehkan menggunakan kartu perpustakaan milik orang lain.
- Anggota wajib menjaga kartu anggota dengan baik. Jika kartu hilang atau rusak, anggota wajib membuat kartu baru dan dikenakan biaya pembuatan ulang yang dibayarkan ke PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Koleksi buku yang boleh dipinjam berada di lantai 2 perpustakaan.
- Jumlah buku yang boleh dipinjam: mahasiswa S1/S2 sebanyak 3 buku; dosen dan tenaga kependidikan sebanyak 3 buku.
- Koleksi buku lantai 2 dan lantai 3 tidak diperbolehkan untuk difotokopi.
- Buku dipinjamkan selama 1 (satu) minggu.
- Perpanjangan waktu peminjaman hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali.
Kewajiban dan tanggung jawab peminjam
- Peminjam wajib menjaga buku yang dipinjam dengan baik. Dilarang merusak, merobek, atau mencoret halaman buku.
- Kerusakan yang disebabkan peminjam sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam untuk mengganti dengan buku yang sama.
- Kehilangan buku yang sedang dipinjam sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam; penggantian berupa buku yang sama.
Sanksi
- Peminjam yang memiliki buku pinjaman melewati batas waktu tidak diperkenankan meminjam buku lain sebelum buku tersebut dikembalikan.
- Peminjam yang terlambat mengembalikan buku dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peminjam yang terlambat mengembalikan buku sampai 2 (dua) bulan berturut-turut sejak jatuh tempo dikenakan denda dan wajib menyumbangkan 1 (satu) buku yang berhubungan dengan program studinya.
- Peminjam yang terlambat lebih dari 2 (dua) bulan harus membayar denda di perpustakaan dan membuat surat bebas denda untuk diserahkan ke bagian PNBP sebagai bukti denda telah diselesaikan.
Ketentuan khusus
- Mahasiswa yang akan mengikuti sidang munaqasyah wajib membuat Surat Keterangan Bebas Pustaka. Setelah surat dikeluarkan, mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan meminjam buku.
- Mahasiswa yang telah lulus sidang wajib menyerahkan 1 (satu) rangkap skripsi tercetak beserta soft copy dalam bentuk CD berisi file skripsi PDF.
- Mahasiswa yang menyerahkan skripsi/tesis wajib mengisi formulir penyerahan skripsi yang dibubuhi meterai Rp10.000.
Jam layanan
| Hari | Buka & tutup | Istirahat |
|---|---|---|
| Senin – Kamis | 08.00 – 16.45 WIB | 12.00 – 14.00 WIB |
| Jumat | 08.00 – 16.45 WIB | 11.30 – 14.00 WIB |
| Sabtu | 08.00 – 13.00 WIB | — |
Jam operasional dapat berubah sewaktu-waktu pada hari libur nasional atau kegiatan khusus institut.