Surat keterangan bebas pustaka (SKBP) adalah surat yang dikeluarkan bagi mahasiswa/i IAIN Langsa yang akan melakukan sidang munaqasyah.

Syarat pembuatan Surat Keterangan bebas pustaka(SKBP) ini adalah sbb:

  1. Skripsi sudah di ACC kedua pembimbing
  2. Mahasiswa/i mengembalikan semua buku perpustakaan yang pernah dipinjam.
  3. Formulir Surat Keterangan bebas pustaka (SKBP) online didownload dan print
  4. Isi biodata diri di Formulir Surat Keterangan bebas pustaka (SKBP)
  5. Serahkan Formulir Surat Keterangan bebas pustaka (SKBP) ke bagian administrasi perpustakaan
  6. Petugas bagian administrasi membuat Surat Keterangan bebas pustaka (SKBP)